Chapnews – Nasional – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah berbeda dalam penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda dengan arahan pemerintah pusat yang menetapkan WFH setiap Jumat sebagai upaya efisiensi energi, Pemda DIY memilih hari Rabu sebagai jadwal WFH bagi ASN, yang akan mulai berlaku pada 15 April 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan diterapkan pada hari ini, Jumat (10/4). Ia menjelaskan, Surat Edaran (SE) resmi yang mengatur ketentuan ini masih dalam tahap revisi dan menunggu pengesahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Rabu pekan depan sudah dieksekusi, sudah diterapkan," ujar Made pada Jumat (10/4).

Keputusan ini kontras dengan instruksi pemerintah pusat yang mengimbau ASN untuk bekerja dari rumah setiap hari Jumat, dimulai pada 10 April 2026. Kebijakan pusat ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan efisiensi energi global dan mendorong penggunaan transportasi publik serta pembatasan perjalanan dinas.
Made mengungkapkan alasan di balik pilihan hari Rabu. Menurutnya, penetapan WFH pada hari Jumat berpotensi disalahgunakan untuk memperpanjang waktu libur atau "long weekend". Selain itu, menumpuk berbagai imbauan dalam satu hari, seperti WFH dan "car free day", akan menyulitkan dalam pengaturan dan implementasinya.
"Jadi itu kan di SE Mendagri tidak cuma WFH tapi ada juga kita harus car free day dan lain-lain. Jadi kalau ditumpuk satu hari Jumat itu kayaknya agak susah, istilahnya dalam mengaturnya susah," terang Made.
Kebijakan "car free day" bagi ASN di lingkungan Pemda DIY sendiri telah diujicobakan sejak Januari 2026 dan akan tetap diberlakukan setiap Jumat. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kantor yang lebih ramah lingkungan, sehat, dan bebas polusi. "Lebih nyaman memang, dan lebih efektif itu di WFH di hari Rabu, car free day tetap di Jumat," tambahnya.
Selain WFH, Pemda DIY juga akan mengimplementasikan imbauan efisiensi energi lainnya dari SE Menteri Dalam Negeri. Ini mencakup penghematan bahan bakar minyak (BBM), pembatasan penggunaan kendaraan dinas, serta optimalisasi pemanfaatan transportasi ramah lingkungan. Implementasi dari imbauan ini akan dibagi di hari-hari selain Rabu, dan akan termaktub dalam SE yang akan ditandatangani Sultan HB X.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan hemat energi, Pemda DIY telah menyiapkan formulir pemantauan guna mengevaluasi kondisi sebelum dan sesudah pelaksanaan. "Ada form rencana strategis dari kepala OPD seperti apa nantinya. Pastinya ada inovasi-inovasi ini yang kita harapkan akan muncul di masing-masing OPD itu terkait dengan ini," pungkas Made.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan pemerintah pusat juga mencakup pembatasan penggunaan mobil dinas, dorongan penggunaan transportasi publik, serta pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, semua dalam rangka efisiensi energi.


