Ads - After Header

Emas Antam Melejit Rp30.000! Cek Harga Fantastisnya Sekarang!

Ahmad Dewatara

Emas Antam Melejit Rp30.000! Cek Harga Fantastisnya Sekarang!

Chapnews – Ekonomi – Pasar logam mulia kembali bergejolak. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau melonjak signifikan sebesar Rp30.000 per gram pada Rabu, 15 April 2026. Kenaikan ini membawa harga emas Antam mencapai level Rp2.893.000 per gram, memicu perhatian para investor dan pelaku pasar.

Kenaikan hari ini melanjutkan tren positif yang terjadi sehari sebelumnya. Pada Selasa, 14 April 2026, harga emas Antam juga telah mengalami lonjakan sebesar Rp45.000, dari semula dibanderol Rp2.818.000 menjadi Rp2.863.000 per gram. Dengan demikian, dalam dua hari terakhir, harga emas Antam telah menunjukkan performa yang cukup agresif.

Emas Antam Melejit Rp30.000! Cek Harga Fantastisnya Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turut terkerek naik. Berdasarkan pantauan chapnews.id melalui laman resmi Logam Mulia, harga buyback kini berada di angka Rp2.674.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya di Rp2.639.000 per gram. Ini memberikan angin segar bagi mereka yang berencana melepas investasinya.

Perlu diingat bahwa fluktuasi harga emas Antam dapat terjadi sewaktu-waktu, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik. Selain itu, setiap transaksi penjualan emas juga akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), dikenakan potongan pajak saat transaksi jual. Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran PPh Pasal 22 ini bervariasi; sebesar 1,5 persen diberlakukan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer