Chapnews – Ekonomi – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi melaporkan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan krusial ini berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026), menandai berakhirnya tenggat waktu satu minggu yang diberikan oleh Presiden.
Penataan IUP ini merupakan respons langsung terhadap instruksi Presiden Prabowo dalam rapat sebelumnya, yang menggarisbawahi urgensi penertiban izin tambang di area-area vital tersebut. Presiden Prabowo menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan lingkungan.

Bahlil memaparkan bahwa dirinya telah merampungkan evaluasi komprehensif terhadap sejumlah IUP yang tersebar di berbagai kategori kawasan hutan. "Evaluasi mencakup area hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, serta beberapa IUP lain yang berlokasi di dalam kawasan hutan," jelas Bahlil usai pertemuan. Ia menekankan bahwa proses ini tuntas sesuai dengan waktu yang dialokasikan, yakni satu minggu penuh.
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikannya membuahkan hasil positif. Ia kini telah mengantongi arahan teknis dari Kepala Negara untuk segera menindaklanjuti temuan evaluasi tersebut. "Alhamdulillah, hasilnya baik dan saya sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut," imbuhnya, mengindikasikan langkah konkret akan segera diambil pemerintah.
Langkah "eksekusi" yang dimaksud Bahlil diperkirakan akan mencakup pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi syarat, serta penyesuaian izin bagi yang memenuhi kriteria. Keputusan ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia, selaras dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk mendapatkan informasi terkini setiap hari, Anda bisa mengikuti kanal WhatsApp Chapnews.id.



