Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerapkan regulasi baru terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kebijakan yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei mendatang ini dirancang untuk memastikan proses restitusi lebih tepat sasaran, hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang memang memiliki hak penuh atas dana tersebut.
Dalam sebuah media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (17/4/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). RPMK ini akan mengatur secara detail Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

"Kami berupaya agar restitusi dapat diproses lebih cepat, khususnya bagi wajib pajak yang tingkat kepatuhannya sudah teruji dan memang benar-benar berhak," tegas Inge. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen DJP untuk mempercepat layanan bagi wajib pajak yang patuh.
Inge juga menekankan bahwa restitusi adalah hak mutlak setiap wajib pajak. Oleh karena itu, DJP akan terus mengedepankan perlindungan hak tersebut dalam setiap tahapan proses. Setelah regulasi ini resmi diterbitkan, DJP berjanji akan segera melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
"Intinya, ini tentang bagaimana restitusi bisa lebih tepat sasaran. Namun, detail lengkapnya akan segera diumumkan. Lebih baik kita tunggu saja pengesahan resmi dari Bapak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) daripada saya membocorkan hal yang belum final," pungkas Inge, meminta kesabaran publik menanti aturan resmi yang akan segera dirilis di chapnews.id.


