Ads - After Header

Terbongkar! Skandal Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja

Ahmad Dewatara

Terbongkar! Skandal Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja

Chapnews – Ekonomi – Sebuah dugaan penipuan besar mengguncang anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana jemaat senilai sekitar Rp28 miliar dilaporkan raib, dengan kasus ini baru terkuak pada Februari 2026 setelah diduga berlangsung secara gelap sejak tahun 2019.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa modus operandi kejahatan ini sangat licik. Transaksi yang melibatkan dana jemaat tersebut tidak pernah masuk ke dalam sistem perbankan resmi BNI, sehingga luput dari deteksi pengawasan normal bank.

Terbongkar! Skandal Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem kami, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut dari nasabah. Audit internal kami baru berhasil mendeteksi adanya indikasi fraud pada Februari 2026," ujar Munadi dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026), seperti dilansir chapnews.id.

Ia menambahkan, setelah temuan awal oleh pengawasan internal, pihak bank segera menindaklanjuti dengan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Proses penyelidikan ini berujung pada penetapan tersangka dan penahanan pelaku yang terlibat.

Munadi menekankan bahwa insiden ini murni merupakan tindakan oknum individu yang beroperasi di luar prosedur dan kewenangan resmi perbankan. Produk yang digunakan untuk menampung dana tersebut juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan.

"Karena berada di luar sistem, transaksi tersebut tidak tercatat dan tidak termonitor dalam sistem pengawasan internal BNI," jelasnya lagi.

Pihak BNI menjamin bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi bank tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kasus ini. Seiring berjalannya proses hukum, BNI berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada anggota CU Paroki Aek Nabara. Berdasarkan perkembangan penyidikan, nilai kerugian yang menjadi acuan pengembalian ditetapkan sekitar Rp28 miliar.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer