Chapnews – Ekonomi – Masyarakat yang mengalami perubahan kepemilikan properti, baik melalui transaksi jual beli, hibah, maupun warisan, diimbau untuk segera melakukan pembaruan data atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini sangat penting guna memastikan identitas pemilik objek pajak tercatat sesuai dengan kondisi terkini, sekaligus mencegah timbulnya berbagai kendala administrasi di kemudian hari.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa proses balik nama PBB-P2 wajib dilakukan setiap kali terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan. "Balik nama atau mutasi PBB-P2 merupakan langkah fundamental untuk menjamin bahwa data objek pajak terdaftar atas nama pemilik yang sah. Dengan data yang akurat, masyarakat dapat menikmati layanan perpajakan secara optimal dan terhindar dari berbagai permasalahan administratif," jelas Morris di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Morris, identitas yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 merupakan fondasi utama dalam mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban atas objek pajak. Oleh karena itu, jika objek pajak masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, wajib pajak dianjurkan untuk segera mengajukan mutasi atau balik nama.
Ia menambahkan, pemutakhiran data kepemilikan ini juga krusial dalam mendukung proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem perpajakan daerah. "Masih banyak kasus di mana objek pajak terdaftar atas nama pemilik lama, bahkan yang sudah meninggal dunia. Kondisi ini dapat berakibat pada ketidakvalidan NIK dalam sistem Pajak Online, sehingga menghambat akses terhadap berbagai layanan dan fasilitas perpajakan yang tersedia," ujarnya.
Lebih lanjut, Morris mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menawarkan insentif signifikan berupa pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Namun, pemanfaatan insentif ini dapat terhambat jika data kepemilikan objek pajak belum dimutakhirkan. "Melalui balik nama dan validasi NIK, sinkronisasi data kepemilikan dengan data kependudukan menjadi optimal. Hal ini memastikan wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan dan insentif yang tersedia sesuai ketentuan," pungkasnya, seperti dikutip dari chapnews.id.

