Chapnews – Ekonomi – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah memastikan bahwa tarif dasar listrik PT PLN (Persero) untuk periode triwulan II tahun 2026, yang mencakup bulan April hingga Juni, tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini berarti stabilitas harga listrik akan terus terjaga, memberikan kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif yang tidak berubah ini merupakan hasil evaluasi komprehensif terhadap berbagai parameter ekonomi makro yang relevan. Menurut Tri, kebijakan ini diambil dengan pertimbangan utama untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap stabil. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai kontribusi dalam menjaga ketahanan energi nasional," tegas Tri.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan pihaknya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah. Darmawan juga menegaskan komitmen PLN untuk memastikan pasokan listrik yang andal bagi seluruh pelanggan, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kondisi geopolitik global saat ini.
Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. "Di tengah gejolak geopolitik global yang dinamis, kami sangat menghargai kebijakan Pemerintah yang mempertahankan stabilitas tarif listrik pada triwulan II-2026. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga menunjukkan peran negara dalam menjaga daya beli serta daya saing bangsa," papar Darmawan.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN untuk berbagai golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi, yang berlaku mulai April hingga Juni 2026, sebagaimana dilaporkan chapnews.id:
Rincian Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi
Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik per kWh adalah sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Rincian Tarif Listrik 25 Golongan Pelanggan Subsidi
Sementara itu, bagi pelanggan yang termasuk dalam kategori subsidi, berikut adalah daftar tarifnya:
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif listrik keperluan rumah tangga (RTM):
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik untuk keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh


