Chapnews – Ekonomi – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), Putrama Wahju Setyawan, memberikan kepastian mengenai pengembalian dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana sebesar Rp 28 miliar tersebut akan dikembalikan secara penuh pada Rabu (22/4/2026) besok, menandai titik terang setelah insiden yang sempat menjadi sorotan publik.
Kepastian ini disampaikan Putrama usai berdialog dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Pertemuan krusial tersebut juga dihadiri oleh Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, yang menjadi representasi langsung dari pihak nasabah.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," tegas Putrama kepada awak media usai pertemuan.
Menyikapi insiden yang memicu pengembalian dana ini, Putrama menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi BNI. Ia menekankan pentingnya literasi keuangan yang kuat bagi nasabah serta penguatan penerapan prinsip ‘know your employee’ di internal perbankan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah," ujarnya. Putrama menambahkan, BNI dan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara telah mencapai kesepakatan untuk lebih mengedepankan edukasi literasi keuangan kepada seluruh nasabah ke depannya.
Putrama juga memastikan bahwa tidak akan ada kendala berarti dalam proses pengembalian dana Rp28 miliar secara penuh tersebut pada hari Rabu besok, menjamin hak nasabah akan terpenuhi tanpa hambatan.


