Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas mengenai isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol yang belakangan menjadi sorotan publik. Purbaya menyatakan pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menerapkan kebijakan perpajakan baru, dan bahkan mengaku belum menerima laporan resmi maupun detail terkait wacana tersebut. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Jakarta, seperti dikutip chapnews.id pada Kamis (23/4/2026).
Purbaya menekankan pentingnya proses analisis mendalam. Ia memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal yang berpotensi memiliki dampak luas akan melalui kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan," ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah untuk berbasis data dan pertimbangan yang matang.

Prioritas utama pemerintah saat ini, menurut Purbaya, adalah menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dan memperkuat daya beli masyarakat. Ia memberikan sinyal kuat bahwa selama indikator ekonomi belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, pemerintah tidak akan mempertimbangkan penambahan beban pajak baru atau kenaikan tarif pajak yang sudah ada. "Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," tegas Purbaya, memberikan jaminan kepada publik.
Untuk memastikan kebijakan fiskal tidak menghambat aktivitas ekonomi dan justru mendukung pertumbuhan, pemerintah akan terus memantau berbagai parameter. Indikator-indikator tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi, survei kepercayaan konsumen, hingga pola pembelian masyarakat. "Kita lihat kan macam-macam. Ada pertumbuhan ekonomi, ada survei kelayakan konsumen, ada pembelian segala macam. Tapi kita pastikan itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pun," pungkas Purbaya, menekankan pendekatan hati-hati pemerintah dalam setiap keputusan fiskal.

