Ads - After Header

Horor Daycare Jogja: Anak Diikat, KPAI Minta Tutup!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penutupan permanen tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, menyusul terungkapnya dugaan penganiayaan terhadap 53 balita dan fakta bahwa fasilitas tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Kasus ini mencuat setelah kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan kondisi memprihatinkan di lokasi.

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional yang sah. Menurut Hasto, fasilitas tersebut hanya memiliki izin yayasan, namun tidak mengantongi izin sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA), PAUD, maupun TK. "Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA, izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada," jelas Hasto, Minggu (26/4), seperti dikutip dari chapnews.id.

Horor Daycare Jogja: Anak Diikat, KPAI Minta Tutup!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menyikapi insiden ini, Pemerintah Kota Jogja berencana untuk melakukan sweeping atau razia terhadap seluruh tempat penitipan anak di wilayahnya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Hasto menekankan pentingnya verifikasi dan visitasi standar operasional yang seharusnya menjadi bagian dari proses perizinan. "Kami akan men-sweeping tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja," tegasnya, seraya menambahkan, "Kalau tidak berizin tentu kita tidak tahu. Makanya, nanti perlu kita sweeping."

Di sisi lain, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, pada Senin (27/4) secara tegas menuntut penutupan permanen Little Aresha. KPAI juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban, menyusul adanya laporan intimidasi dari pihak tak dikenal.

Diyah juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Yogyakarta, termasuk pendataan fasilitas berizin dan tidak berizin, serta pembinaan bagi pengelola. Ia menyoroti pola umum di mana daycare bermasalah kerap berorientasi bisnis semata, mengabaikan aturan dan izin pendirian, bahkan tidak mengindahkan lingkungan sekitar. "Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian," terang Diyah.

Menurut Diyah, kekerasan di Little Aresha menunjukkan indikasi yang lebih sistematis. "Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian," ungkap Diyah, menekankan perlunya penyelidikan hingga ke pimpinan dan pemilik yayasan, mengingat kejadian ini telah berlangsung lama, berulang, dan intens.

Penggerebekan terhadap Daycare Little Aresha oleh kepolisian terjadi pada Jumat (24/4). Petugas menemukan sejumlah balita, yang rata-rata berusia di bawah dua tahun, dalam kondisi terikat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 30 orang yang berada di lokasi.

Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, Polresta Jogja menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk pimpinan yayasan dan para pengasuh. Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4), mengonfirmasi penetapan ini setelah gelar perkara. "Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," ujarnya. Hingga kini, total 53 anak teridentifikasi sebagai korban, dan motif di balik kekerasan ini masih dalam pendalaman pihak berwenang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer