Chapnews – Nasional – Yogyakarta digegerkan oleh pengaduan sejumlah orang tua dan wali murid terkait dugaan kekerasan serta penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Keluhan pilu ini disampaikan langsung di hadapan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, dan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Senin (27/4). Kehadiran Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia turut menjadi saksi atas rentetan pengakuan yang mengguncang hati.
Para orang tua mengungkapkan berbagai kejanggalan yang dialami buah hati mereka, mulai dari perlakuan tidak manusiawi hingga perubahan perilaku yang mengkhawatirkan. Mereka mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan dan kelalaian yang terjadi di fasilitas pengasuhan anak tersebut.

W, salah seorang ibu korban, mengungkapkan kekhawatirannya tentang praktik pengikatan tangan dan kaki anak-anak selama diasuh di Little Aresha. Ia juga menduga anaknya tidak dipakaikan baju, dengan foto laporan yang selalu menunjukkan anaknya tertidur berselimut hingga leher. "Saya ingin ini diusut tuntas," tegas W. Orang tua lain mengeluhkan berat badan anaknya yang tidak bertambah selama diasuh di sana, berharap polisi menyelidiki potensi kelalaian.
Sementara itu, S menduga anaknya diancam agar tidak melaporkan perlakuan tak lazim kepada orang tua. Dugaan yang lebih serius datang dari F, yang mengklaim anaknya mengalami perubahan perilaku seksual dan sakit di area kewanitaannya selama empat hari berturut-turut. Klaim F ini, yang masih dalam taraf praduga, ternyata juga dikonfirmasi oleh orang tua murid lain yang menitipkan anaknya di daycare yang sama.
Kisah pilu juga datang dari A, kakak korban yang jauh-jauh datang dari Bandung. Dengan suara bergetar, ia menceritakan adiknya yang berusia 6 tahun kini takut dan lari setiap kali melihatnya atau ibunya salat. Adiknya yang sempat sembuh dari speech delayed atau keterlambatan bicara, kini kembali tidak bisa diajak komunikasi dua arah sejak dititipkan di Little Aresha. "Saya sebenarnya geram sekali, sedih, karena saya mempercayakan adik saya, malah dibalas seperti ini. Saya ingin mereka dihukum sesuai apa yang sudah mereka lakukan ke adik saya," ujar A sembari menahan tangis.
Respons Menteri PPPA dan Langkah Hukum
Menteri Arifatul Choiri Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam, menyebut kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap layanan daycare. Kementerian PPPA berkomitmen memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban. Pihaknya juga akan menelusuri lebih jauh untuk kemungkinan korban-korban lain.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sistem pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak, khususnya daycare, masih perlu diperkuat," tegas Arifatul, menyoroti celah perizinan dan standar yang harus segera dibenahi bersama.
Kepolisian telah bergerak cepat dengan menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta sebelas pengasuh lainnya, yakni FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Total 53 anak diduga menjadi korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha.
Menurut keterangan polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi, termasuk mengikat pergelangan tangan dan kaki mereka sejak pagi hingga dijemput orang tua. Ironisnya, perintah tersebut diberikan bukan sebagai hukuman, melainkan akibat kekurangan tenaga pengasuh—di mana 2-4 pengasuh harus menangani hingga 20 anak per sif.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu 5 hingga 8 tahun pidana penjara. Kasus ini menjadi sorotan tajam, menuntut keadilan bagi para balita yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perlindungan di tempat penitipan anak.

