Chapnews – Ekonomi – Pemerintah mengambil langkah strategis dengan membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) yang khusus dialokasikan sebagai bahan baku pengganti nafta bagi sektor industri petrokimia nasional. Kebijakan vital ini akan berlaku efektif selama enam bulan ke depan, bertujuan utama untuk menjaga stabilitas harga produk kemasan di tingkat konsumen di tengah gejolak ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons cepat terhadap lonjakan harga bahan baku plastik dunia. Kenaikan harga tersebut dipicu oleh krisis pasokan global yang diperparah oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Sebelumnya, impor LPG untuk keperluan industri ini dikenakan tarif bea masuk sebesar 5 persen.

"Diberikan bea masuk 0 persen ini periode enam bulan, nanti kita lihat situasi setelah enam bulan seperti apa," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/4/2026). Ia menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan oleh negara lain, seperti India, "agar packaging ini tidak menaikkan bahan-bahan makanan."
Airlangga menekankan bahwa durasi enam bulan tersebut akan menjadi periode krusial bagi pemerintah untuk memantau dinamika situasi geopolitik global dan dampaknya terhadap rantai pasok. Dengan memangkas beban biaya produksi di sektor hulu plastik, pemerintah menaruh harapan besar agar harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik tidak ikut tererek naik, sehingga inflasi dapat tetap terkendali dan daya beli masyarakat terjaga.
Langkah proaktif ini juga sekaligus menjawab aspirasi dan keluhan dari para pelaku industri, termasuk PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Sebelumnya, LCI dan beberapa perusahaan lain telah menyuarakan pentingnya penghapusan tarif impor LPG demi menjaga daya saing produk di tengah krisis energi yang mengganggu jalur distribusi nafta sebagai bahan baku utama.
