Chapnews – Nasional – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dengan tegas menyatakan bahwa praktik impunitas akan terus membayangi dan sulit diakhiri selama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam tindak pidana umum masih diadili di peradilan militer. Pernyataan krusial ini disampaikan Dimas saat menjadi saksi pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/4).
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Dimas menjelaskan bahwa sejak awal pembentukannya, KontraS telah menjadikan pemantauan dan advokasi terhadap praktik peradilan militer sebagai salah satu fokus utama. "Kami melihat, selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri atau ‘forum internium,’ maka impunitas akan terus berulang," ujarnya, menekankan akar permasalahan yang mendalam.

Dimas menegaskan bahwa masukan dan catatan yang diberikan KontraS terhadap sistem peradilan militer bukan sekadar asumsi, melainkan upaya membongkar salah satu pilar utama rantai impunitas di Indonesia. "Hal ini bukan didasarkan pada intuisi atau dugaan semata, melainkan berdasarkan fakta yang kami temukan selama ini," imbuhnya, seraya membeberkan sejumlah kasus sebagai bukti nyata.
Dalam kesaksiannya, Dimas merinci beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu, termasuk penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998, kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, hingga pembunuhan warga sipil Apinus dan Luther Zanambani, serta pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani. Kasus-kasus tersebut, menurutnya, melibatkan prajurit TNI aktif yang rata-rata menerima hukuman sangat ringan dari pengadilan militer, jauh dari kata sepadan dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.
Pesan Pilu dari Korban Penyiraman Air Keras KontraS
Di tengah keterbatasan waktu yang diberikan hakim konstitusi, Dimas menyempatkan diri membacakan surat yang ditulis oleh koleganya, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS. Andrie sendiri adalah korban penyiraman air keras oleh sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Dalam suratnya yang penuh haru, Andrie mendesak agar upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap dirinya diusut tuntas. Ia menegaskan bahwa negara, melalui aparatur hukumnya, memiliki tanggung jawab untuk menjamin peristiwa serupa tidak terulang. "Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," demikian kutipan surat Andrie yang dibacakan Dimas.
Andrie secara terang-terangan menyatakan keberatan jika kasus penyiraman air keras yang menimpanya diadili di pengadilan militer. Ia melayangkan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum yang akan berjalan melalui peradilan militer, yang selama ini dianggap sebagai sarang impunitas bagi para prajurit militer pelanggar HAM. "Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di depan muka hukum. Oleh karena itu, dalam kasus ini, jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum," pungkas Dimas, mengakhiri pembacaan surat Andrie.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri akan memasuki tahap pembuktian di persidangan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap empat pelaku yang merupakan anggota BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.
Uji Materi UU Peradilan Militer: Perjuangan Kesetaraan Hukum
Uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Para pemohon secara khusus menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Dalam persidangan perdana di MK pada Kamis (8/1/2025), kuasa hukum para pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer. Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi ini bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," ungkap Ibnu, menyoroti cakupan yurisdiksi yang terlalu luas dan berpotensi menjadi celah hukum. Perjuangan KontraS dan para pemohon di MK ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan di mata hukum bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang.

