Ads - After Header

Dendam Institusi? 4 TNI Didakwa Aniaya Andrie Yunus!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah didakwa atas tuduhan penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam kasus penyiraman air keras. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4), di mana Oditur militer membeberkan kronologi dan motif di balik insiden tersebut.

Para terdakwa yang diidentifikasi adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV). Menurut Oditur, keempatnya mengenal Andrie Yunus sejak Maret 2025, ketika Andrie secara paksa memasuki dan menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta.

Dendam Institusi? 4 TNI Didakwa Aniaya Andrie Yunus!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Insiden tersebut memicu kemarahan di kalangan para terdakwa. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," terang Oditur dalam persidangan, menggambarkan motif utama di balik dugaan tindakan kekerasan ini.

Rencana penganiayaan mulai terkuak pada 9 Maret 2026. Saat itu, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dan membicarakan kehidupan dinas serta pribadi. Dalam perbincangan tersebut, Terdakwa I menunjukkan video viral yang menampilkan Andrie Yunus saat menginterupsi rapat revisi UU TNI pada tahun 2025.

Dua hari kemudian, pada Rabu, 11 Maret 2026, keempat terdakwa berkumpul di kamar Terdakwa I. Di tengah obrolan, Terdakwa I mengungkapkan kekesalannya yang mendalam terhadap Andrie Yunus. Ia menyebut bahwa Andrie telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmount Jakarta yang membahas RUU TNI, serta menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi bersama LSM KontraS.

Lebih lanjut, Oditur memaparkan bahwa Terdakwa I juga merasa geram karena Andrie Yunus dituduh mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS, serta menuduh TNI sebagai dalang atau aktor di balik tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. "Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti-militerisme," tambah Oditur, mengutip pernyataan Terdakwa I.

Awalnya, Terdakwa I menyatakan keinginannya untuk memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera. Namun, Terdakwa II mengusulkan ide lain: "Jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat." Ide ini langsung disetujui oleh Terdakwa I yang menyatakan akan melakukan penyiraman sendiri. Terdakwa III juga menyetujui rencana tersebut, bahkan mengajak untuk "mengerjakan bersama-sama."

Atas perbuatan yang diduga dilakukan, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Dakwaan subsider mencakup Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan anggota TNI dan aktivis hak asasi manusia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer