Ads - After Header

CCTV Ungkap Kekejaman Pengasuh Daycare, Balita Dibanting!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Banda Aceh – Publik Banda Aceh digegerkan oleh penetapan DS (24), seorang pengasuh di Baby Preneur Daycare, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 16 bulan. Kasus ini sontak menjadi sorotan setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut viral di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi penetapan tersangka DS setelah serangkaian proses penyidikan intensif dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. "Untuk saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan terhadap yang bersangkutan dan hasil gelar perkara oleh penyidik," jelas Dizha kepada wartawan, seperti dilansir chapnews.id pada Rabu (29/4) lalu.

CCTV Ungkap Kekejaman Pengasuh Daycare, Balita Dibanting!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun satu tersangka telah diamankan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir. Dizha menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat atau insiden serupa yang mungkin terjadi di daycare tersebut. "Pendalaman masih berlangsung. Kami akan melihat apakah ada tersangka lain terkait kasus ini. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kepada masyarakat," imbuhnya, menunjukkan komitmen penuh dalam mengungkap tuntas kasus ini.

DS kini dijerat dengan pasal berlapis yang berat, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti DS atas perbuatannya mencapai lima tahun penjara.

Rekaman CCTV menjadi bukti krusial yang membongkar tabir kekerasan ini. Dalam video yang beredar luas, terlihat jelas balita yang menjadi korban menangis saat disuapi makanan. Tak lama kemudian, pengasuh diduga mengangkat anak tersebut, membantingnya, hingga menarik telinganya sampai terjatuh. Polisi menduga insiden kekerasan ini terjadi dalam dua peristiwa berbeda, yaitu pada tanggal 22 dan 27 April lalu.

Kasus ini semakin ironis dengan terungkapnya fakta bahwa Baby Preneur Daycare, tempat kejadian perkara, beroperasi secara ilegal. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan, menyatakan bahwa daycare yang sudah beroperasi selama lima tahun itu tidak memiliki izin operasional yang sah. "Ya tidak memiliki izin operasional alias ilegal, ini memang harus ditutup," tegas Ichsan. Pemerintah Kota Banda Aceh pun telah mengambil tindakan tegas dengan memastikan penutupan tempat penitipan anak tersebut demi keamanan dan perlindungan anak-anak.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer