Ads - After Header

Kuota Haji Terkuak! KPK Panggil 2 Tersangka Baru!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menindaklanjuti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hari ini, Senin (8/6), lembaga antirasuah tersebut memanggil dua nama baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Kuota Haji Terkuak! KPK Panggil 2 Tersangka Baru!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini melalui keterangan tertulis pada Senin (8/6). "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)," jelas Budi.

Pemanggilan ini menyusul pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pekan lalu, tepatnya Senin (1/6). Saat itu, Asep menyatakan bahwa penyidik akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak konferensi pers pada Maret lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Namun, surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan telah diajukan untuk keduanya.

Asep menjelaskan, penundaan penahanan ini merupakan strategi penyidik untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. KPK dibatasi waktu 90 hingga 120 hari kerja setelah penahanan untuk melengkapi berkas perkara. Apabila melewati batas waktu tersebut, KPK wajib mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan.

"Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri," terang Asep. "Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," imbuhnya.

Kasus ini sendiri telah menyeret nama-nama besar sebelumnya. Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah lebih dulu ditahan oleh KPK dalam perkara yang sama. Lembaga antirasuah ini menduga negara mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp622 miliar, akibat praktik korupsi kuota haji ini.

Dalam waktu dekat, berkas perkara Yaqut dan Ishfah akan dilimpahkan ke Penuntut Umum, sebelum akhirnya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat sensitivitas isu haji dan besarnya potensi kerugian negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer