Ads - After Header

Geger! YouTuber Klaim Ijazah Jokowi Beda, Ada Apa?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Seorang kreator konten YouTube, Mikhael Sinaga, baru-baru ini melontarkan klaim mengejutkan terkait ijazah Presiden RI Joko Widodo. Mikhael menyatakan telah melakukan perbandingan mendalam terhadap salinan ijazah orang nomor satu di Indonesia tersebut, yang ia dapatkan dari dua entitas berbeda: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui perantara pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi. Dari hasil perbandingannya, Mikhael mengaku menemukan adanya perbedaan pada posisi cap legalisasi yang tertera di kedua dokumen ijazah tersebut.

Mikhael menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terlihat saat kedua ijazah disandingkan atau diterawang. "Letak cap legalisasinya berbeda. Semuanya memang di kanan atas, namun jika kita sandingkan atau tempelkan lalu diterawang, akan terlihat sedikit pergeseran," ungkap Mikhael, seperti dikutip pada Senin (8/6). Penemuan ini memicu pertanyaan mengenai konsistensi data dokumen penting yang dimiliki oleh pejabat publik.

Geger! YouTuber Klaim Ijazah Jokowi Beda, Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pekan lalu, Mikhael diketahui mengajukan permohonan informasi kepada PDIP untuk mendapatkan salinan ijazah Jokowi. Ia beralasan bahwa dokumen tersebut sangat diperlukan untuk keperluan investigasi pemberitaan yang sedang ia lakukan. Sebagai mantan calon legislatif, Mikhael memiliki pemahaman tentang prosedur penyerahan berkas calon. Menurutnya, setiap calon, baik DPR, wali kota, gubernur, maupun presiden, seharusnya menyerahkan satu rangkap dokumen kepada partai terlebih dahulu, sebelum partai meneruskannya ke KPU.

Dikonfirmasi secara terpisah, Politikus PDIP Guntur Romli membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait Presiden Jokowi. Dokumen yang diberikan meliputi salinan ijazah SMA, ijazah sarjana (S1), dan berkas-berkas lainnya. Guntur menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini dilakukan sesuai dengan perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. "Kami buka semua berkas, ijazah SMA, S1, dan berkas-berkas lain yang bisa dibuka berdasarkan perintah UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Guntur saat dihubungi, Senin (8/6), seperti dilansir chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer