Chapnews – Nasional – Tangis Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, pecah saat digelandang menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/6) malam. Momen emosional ini terjadi setelah Ismail bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, resmi diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Juni 2024. Berdasarkan pantauan di lokasi, Ismail yang mengenakan rompi tahanan bernomor 117, serta Asrul, memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media usai konferensi pers penetapan tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Sathu, mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Ishfah sendiri telah lebih dulu ditahan KPK dalam kasus yang sama.
Pertemuan tersebut, lanjut Taufik, disinyalir bertujuan untuk melobi penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan 8 persen dari regulasi yang berlaku. Proses ini kemudian berujung pada skema pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan proporsi 50 persen-50 persen. Ismail dan Asrul, bersama dengan oknum di Kementerian Agama, diduga kuat mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan ini, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0), yang dialokasikan untuk perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Dalam penyelidikan, Ismail Adham diduga telah menyalurkan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Di antaranya, US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, US$5.000 dan SAR16.000 kepada Hilman Latief yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta US$10.000 kepada Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus. Akibat perbuatan ini, PT Makassar Toraja (Maktour) diperkirakan meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sejumlah US$406.000 kepada Ishfah. Pemberian ini, menurut Taufik, berimbas pada keuntungan ilegal sebesar Rp40,8 miliar bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul pada tahun yang sama. KPK menduga kuat bahwa penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman Latief dari para tersangka merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama kala itu.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat sensitivitas ibadah haji bagi umat Muslim di Indonesia.

