Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sanksi administratif berupa bunga keterlambatan atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dihapuskan. Kebijakan ini menjadi kabar baik yang dinanti-nantikan oleh wajib pajak di ibu kota.
Program pembebasan sanksi ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir akan denda keterlambatan yang selama ini membebani.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menegaskan bahwa proses pembebasan denda ini sangat mudah. "Wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku. Pembebasan sanksi administratif ini akan diberikan secara otomatis melalui sistem kami, sehingga masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus atau datang ke kantor untuk meminta penghapusan denda," jelas Morris pada Senin (8/6/2026), seperti dikutip dari chapnews.id.
Danny menambahkan, fasilitas ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di seluruh wilayah DKI Jakarta. Diharapkan, program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh wajib pajak.


