Ads - After Header

KPK: Celah Korupsi Imipas Waspada, OTT Ungkap Borok!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kerentanan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Lembaga antirasuah ini menyatakan bahwa celah risiko korupsi di kementerian tersebut telah masuk kategori ‘waspada’, sebuah temuan yang terungkap jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang pada awal Juni 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan skor Imipas hanya 75,96. Lebih mengkhawatirkan, penilaian dari responden ahli bahkan jauh lebih rendah, yaitu di angka 67.

Menurut Budi, skor ini menjadi sinyal serius yang mengindikasikan adanya catatan penting terkait tata kelola, pengawasan, dan persepsi integritas di lingkungan Imipas. KPK menegaskan bahwa SPI bukan sekadar deretan angka administratif, melainkan instrumen krusial yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Tujuannya adalah untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur kerentanan tata kelola di berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

KPK: Celah Korupsi Imipas Waspada, OTT Ungkap Borok!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bahkan, tren serupa sudah terdeteksi ketika fungsi imigrasi dan pemasyarakatan masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada SPI 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat skor 82,85, namun penilaian dari responden ahli hanya mencapai 67,42. Kemudian, di SPI 2024, skor Ditjen Imigrasi sedikit menurun menjadi 78,07, sementara penilaian ahli justru meningkat menjadi 79,94. Angka-angka ini, menurut KPK, menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam pembenahan sistem integritas secara menyeluruh, tidak hanya pada tataran administratif, tetapi juga dalam implementasi pengawasan dan penanaman budaya antikorupsi di lapangan.

Oleh karena itu, KPK mendesak Kementerian Imipas untuk segera mengambil langkah perbaikan yang terukur dan konkret. Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan, serta memastikan seluruh pelayanan publik berjalan dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas penuh.

Peringatan dini yang disampaikan melalui SPI ini seolah terkonfirmasi dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digulirkan KPK pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut berhasil membongkar dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang periode 2022-2026.

Dari 18 orang yang diamankan dalam operasi senyap di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, delapan di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka adalah Silmy Karim, yang menjabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal; Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Turut menjadi tersangka adalah Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat (2024-2025) dan Kakanim Jakarta Barat (2025-2026); Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS); serta Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pengembangan kasus, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6). Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait perkara berhasil disita. Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua (mulai dari Vespa, motor gede, hingga Harley Davidson), tujuh unit sepeda, serta beberapa perhiasan. Selain itu, uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen) juga turut diamankan, meskipun nominal pastinya belum diungkap ke publik oleh KPK.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, tim pengacara Silmy Karim menyatakan akan mempertimbangkan opsi praperadilan untuk menguji validitas dan prosedur penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer