Chapnews – Nasional – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, membawa kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi aparatur negara tersebut. Penegasan ini disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6), di tengah diskusi krusial mengenai penataan tenaga non-ASN serta beban belanja pegawai pemerintah daerah yang kian menjadi sorotan.
"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujar Mendagri Tito Karnavian, menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas pekerjaan para abdi negara.

Pernyataan ini muncul di tengah tantangan serius yang dihadapi pemerintah daerah (Pemda) untuk mematuhi amanat Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU tersebut mengamanatkan agar postur belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran mulai tahun 2027. Untuk mencapai target tersebut tanpa harus mengorbankan nasib pegawai, Tito memaparkan sejumlah strategi komprehensif.
Pertama, Mendagri mengimbau Pemda untuk tidak melakukan rekrutmen honorer baru. "Kepala daerah harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," katanya, menandakan pentingnya disiplin anggaran dan perencanaan sumber daya manusia.
Kedua, dari sisi pendapatan, Tito mendorong kreativitas Pemda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan kesuksesan Kota Pekanbaru yang berhasil mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun hanya dengan mempermudah perizinan. Contoh lain adalah Kabupaten Banyuwangi yang sukses menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda, memberikan kontribusi signifikan pada peningkatan PAD. Pemanfaatan maksimal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi instrumen penting yang disorot untuk mendongkrak PAD.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pertemuan penting dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu. Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk memperpanjang masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun lagi.
Perpanjangan ini tidak akan dilakukan melalui revisi UU HKPD, melainkan akan dimasukkan ke dalam UU APBN 2027. "Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," jelas Mendagri, memberikan dasar hukum yang kuat atas keputusan strategis ini. Dengan demikian, pemerintah berupaya menyeimbangkan keuangan daerah tanpa mengorbankan stabilitas dan kesejahteraan ribuan aparatur negara.

