Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga individu lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi untuk tahun anggaran 2025-2026. Penetapan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7-8 Juni 2026, diikuti dengan serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik antirasuah.
Tiga tersangka lain yang turut diamankan adalah Abi Nurwardani, yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2026; Adi Triyadi, yang dikenal sebagai orang kepercayaan bupati; serta Cory Erin Hardi, perwakilan dari pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA). Keempatnya kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 28 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari investigasi bersama atau joint investigation yang berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Menurut Taufik, konstruksi perkara dimulai pada Sabtu, 6 Juni 2026, ketika Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi dari PT MSA di sebuah hotel di Jakarta.
PT MSA diketahui merupakan pemasok smart board untuk PT My Icon Technology (MIT), perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025. Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory. Penerimaan uang ini disinyalir sebagai imbalan atas pengadaan sebelumnya dan juga sebagai upaya menjaga "hubungan baik" agar PT MSA dapat kembali memenangkan proyek-proyek daerah di masa mendatang.
Lebih lanjut, Taufik membeberkan bahwa Abi Nurwardani, atas perintah Bupati Edison, juga diduga menerima setoran uang dari berbagai rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tidak hanya terbatas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk menyamarkan jejak aliran dana haram ini, para pelaku menggunakan modus operandi pembukaan dan penutupan rekening nominee atau melalui setoran tunai.
"Saudara ABN (Abi Nurwardani) bertindak sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut," terang Taufik. Ia menambahkan bahwa Abi kemudian mendistribusikan uang dengan persentase tertentu: 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta bendahara.
Selama periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee oleh saksi Radiansyah (pihak swasta), yang kemudian diserahkan kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan bupati. "Adapun uang yang diterima tersebut digunakan untuk keperluan pribadi EDS," imbuh Taufik, merujuk pada inisial Bupati Edison.
Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi Triyadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Cory Erin Hardi disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

