Ads - After Header

Kejagung: Mark Up Motor Listrik MBG Rp1,1 T, Siapa Untung?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan perhitungan mendalam terkait dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang totalnya mencapai Rp1,1 triliun. Penyelidikan ini menguak indikasi praktik curang yang merugikan keuangan negara.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan bahwa praktik mark-up ini terindikasi sejak tahap awal pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). "Kami sedang menghitung angka pastinya, namun kami pastikan ada mark-up karena proses pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum," jelas Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6).

Kejagung: Mark Up Motor Listrik MBG Rp1,1 T, Siapa Untung?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ia menambahkan, HPS tersebut "dikondisikan" dan tidak mencerminkan harga pasar yang wajar, sehingga meniadakan persaingan sehat dan harga yang kompetitif. "Ini jelas tidak normal, sehingga kami bisa menyimpulkan adanya penggelembungan harga," tegasnya.

Meskipun angka pasti kerugian negara masih dalam perhitungan, Syarief memastikan bahwa harga yang ditetapkan "tidak wajar." Hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa HPS untuk satu unit motor listrik mencapai sekitar Rp47 juta. Angka ini, menurutnya, hampir serupa dengan nilai pengadaan keseluruhan.

Penyidik juga masih mendalami keterlibatan serta potensi aliran keuntungan yang diterima oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. "Kami terus menelusuri dan mempelajari setiap jejak terkait hal tersebut," imbuh Syarief.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) — vendor penyedia motor listrik Emmo — sebagai tersangka baru. Sebelumnya, empat individu lain telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN), serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sony.

Syarief juga membeberkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Seharusnya, program ini dikelola oleh yayasan yang berafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun, kenyataannya, banyak Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang ditunjuk hanya karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN. Parahnya lagi, yayasan-yayasan tersebut seringkali tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk menjadi mitra SPPG.

Praktik mark-up harga ini tidak hanya terbatas pada motor listrik. Dugaan kerugian negara juga mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan ini disinyalir tidak mendukung operasional program MBG secara optimal dan merugikan keuangan negara. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer