Chapnews – Nasional – Pengacara Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, dengan tegas membantah klaim bahwa kliennya pernah menjadi bagian dari Badan Intelijen Negara (BIN) atau staf khusus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Bantahan keras ini muncul setelah Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap, menyebut Dedi Congor bekerja di BIN.
Hamonangan Daulay, kuasa hukum Dedi Congor, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah bertugas di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Enggak, enggak pernah. Selain dari Bea Cukai, dia [Ahmad Dedi] enggak pernah di mana-mana," ujar Hamonangan saat dikonfirmasi chapnews.id pada Jumat (12/6). Ia mempertanyakan dasar tudingan tersebut, mengingat Dedi Congor adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Bea dan Cukai sejak awal karirnya.

"Dari mana dasarnya bisa ke BIN? Dia dari Bea Cukai dari awal," tegas Hamonangan. Ia juga menepis kabar Dedi Congor sebagai staf khusus Menko Polhukam. "Enggak benar itu, enggak benar. Pak Dedi tidak pernah pindah dari Bea Cukai," katanya. Hamonangan bahkan merasa heran dengan informasi yang didapat John Field. "Dia tidak punya jabatan di Bea Cukai sudah lama. Dikatakan ada jabatan di mana-mana, top kali ah dari siapa dia [John Field] dengar ini," lanjutnya.
Tudingan mengenai keterlibatan Dedi Congor di BIN ini pertama kali dilontarkan oleh John Field dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. John Field mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp30 miliar kepada Dedi Congor, yang ia yakini sebagai bendahara di Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) di bawah naungan BIN. Penyerahan uang tersebut, menurut John Field, dilakukan melalui staf Dedi bernama Alex, setelah diperkenalkan oleh seorang pengusaha jasa kepabeanan bernama Tuti.
Dalam kesaksiannya, John Field mengungkapkan total uang yang ia keluarkan untuk sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91 miliar. Namun, dalam dakwaan jaksa, jumlah yang terungkap adalah Rp61 miliar. "Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," jelas John Field di persidangan.
Sebelumnya, Dedi Congor sendiri pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Mei lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat itu menyatakan bahwa penyidik menduga adanya aliran uang kepada Dedi Congor terkait pengurusan bea atau importasi barang. Dedi Congor juga sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena melarikan diri saat hendak dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan KPK.
Kasus suap yang menjerat John Field sendiri melibatkan pemberian uang sebesar Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindak pidana ini dilakukan John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo).
Para penerima suap yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (menerima Rp14 miliar), Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (Rp7 miliar), dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan (Rp4,05 miliar, ditambah jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta). Selain itu, Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I, juga disebut menerima 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Suap ini diberikan dengan tujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. Kasus ini masih terus bergulir di meja hijau, mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan praktik korupsi di lembaga negara.


