Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam pusaran kasus korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gerakan Nasional (BGN). Terungkap bahwa Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, diduga kuat telah melakukan pertemuan rahasia dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, jauh sebelum perusahaannya berhasil memenangkan proyek pengadaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Jumat (12/6), menjelaskan bahwa pertemuan awal itu terjadi pada awal tahun 2025. Saat itu, Andri Mulyono, yang juga merupakan pengendali utama PT YAT, mempresentasikan profil perusahaannya kepada Lodewyk Pusung. Tujuan dari presentasi ini jelas: untuk menjajaki dan mendapatkan proyek-proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan strategis tersebut, Andri Mulyono disebut-sebut mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Tak membuang waktu, sejak Februari 2025, ia secara aktif dan melawan hukum mulai berkomunikasi intens dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan yang masih dalam tahap awal tersebut.
Padahal, PT YAT sendiri diketahui belum memiliki dealer atau bengkel aktif yang memadai, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor dalam proyek sebesar itu. Ironisnya, proses pengadaan pada saat itu bahkan belum resmi dimulai.
Untuk memuluskan langkahnya memenangkan tender yang seharusnya tidak bisa ia ikuti, Syarief mengungkapkan bahwa Andri Mulyono kemudian bekerja sama dengan seseorang berinisial AA. Keduanya melakukan akuisisi terhadap PT ASE dan secara intens berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, diduga untuk mengondisikan tender.
Modus operandi Andri Mulyono tidak berhenti di situ. Ia juga diduga kuat melakukan mark up atau penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik. Tujuannya adalah agar harga unit mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. Terungkap pula bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan atau dimanipulasi oleh pihak BGN dan Andri sendiri.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa Andri Mulyono secara melawan hukum telah menerima pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik tersebut. Pembayaran ini didasarkan pada berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan motor telah selesai dan sesuai spesifikasi yang diminta. Padahal, faktanya, harga dan spesifikasi motor listrik yang diterima tidak sesuai dengan standar barang maupun kebutuhan riil BGN.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP dan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum penetapan Andri Mulyono, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sony.
Syarief juga menjelaskan bahwa program MBG (Membangun Generasi) seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam implementasinya, banyak Sekolah Penerima Program Gerakan (SPPG) yang ditunjuk justru karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan-yayasan ini, kata Syarief, sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Para tersangka diduga melakukan mark up harga pengadaan barang secara masif, menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Total kerugian ini mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Hingga berita ini diturunkan oleh chapnews.id, belum ada pernyataan resmi dari perwakilan atau kuasa hukum Lodewyk Pusung terkait perkembangan penyidikan kasus yang menjeratnya.


