Chapnews – Nasional – Pengusaha kawakan Jusuf Hamka mengumumkan langkah hukum serius setelah berhasil memenangkan gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang sebelumnya ditujukan kepadanya. Kemenangan ini tidak lantas mengakhiri drama hukum, justru memicu Jusuf Hamka untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum selama proses persidangan sebelumnya.
Menurut Jusuf Hamka, terdapat indikasi kuat tindak pidana berupa pemberian keterangan palsu dan penggunaan surat bertanggal mundur atau backdated. Dugaan ini menyeret seorang komisaris perusahaan di salah satu media dengan inisial TS. "Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap saya. Ada upaya penggiringan mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib," tegas Jusuf Hamka saat diwawancarai di Pasar Lama Kota Tangerang, Sabtu lalu.

Selain laporan pidana, Jusuf Hamka juga berencana melayangkan somasi terkait penagihan utang dan klaim sejumlah biaya pribadi yang pernah ia tanggung untuk kepentingan pihak terkait di masa lalu. Ia mengaku bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan posisinya, yang terbit antara April hingga Mei lalu. Putusan ini, menurutnya, membuktikan bahwa gugatan terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat. "Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya," ujarnya.
Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi, membenarkan rencana tersebut. Timnya kini tengah merampungkan bukti-bukti pendukung sebelum secara resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya. "Kami masih berunding mengenai teknisnya dengan Pak Jusuf. Intinya, kami akan menempuh upaya hukum karena bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan ke Polda Metro Jaya," jelas Sogi. Mengenai nilai tuntutan dalam upaya hukum selanjutnya, Sogi menyatakan pihaknya masih melakukan perhitungan cermat.
Sebagai konteks, sebelumnya pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, bersama PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk) telah mengajukan banding terkait perkara yang melibatkan perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada PT CMNP belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Permohonan banding tersebut telah diterima, sebagaimana dikutip dari Informasi Detail Banding Elektronik yang disebarluaskan oleh pihak MNC pada Rabu (6/5) malam. Saga hukum antara para pengusaha besar ini tampaknya masih akan berlanjut di meja hijau.


