Chapnews – Nasional – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota tengah gencar memburu otak di balik peredaran obat keras ilegal yang disinyalir menjadi sumber utama ribuan pil terlarang di wilayah Tangerang. Pengejaran ini dilakukan setelah aparat menggerebek sebuah rumah kontrakan yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan berbahaya, dengan total barang bukti mencapai 135.346 butir dari berbagai jenis.
Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, menegaskan bahwa volume obat yang disita mengindikasikan skala peredaran yang masif dan sangat membahayakan, khususnya bagi generasi muda. "Polisi saat ini fokus memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran obat keras berskala besar ini," ujar Jauhari pada Minggu (14/6), seperti dilansir chapnews.id.

Jauhari menambahkan, obat-obatan terlarang ini seringkali disalahgunakan, berpotensi memicu berbagai tindak kriminalitas serta kenakalan remaja. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas. "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar demi memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jauhari juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, baik melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 yang siaga 24 jam. "Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi kegiatan mencurigakan," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (12/6) oleh Polsek Benda, Tangerang, yang berhasil membongkar peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar dalam jumlah besar. Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi awal dari masyarakat mengenai maraknya transaksi obat jenis tramadol dan hexymer melalui sistem COD (cash on delivery) di kawasan Poris.
Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diperoleh, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras ilegal. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan tersebut. Di lokasi ini, petugas menemukan ribuan pil siap edar yang diduga kuat akan didistribusikan kepada para pembeli.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam, serta 130 butir Riklona. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, satu printer kemasan, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam operasional distribusi.
Dua individu berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) telah diamankan. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Tangerang.


