Chapnews – Ekonomi – Wacana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik kembali mengemuka, dinilai sebagai langkah strategis yang berpotensi signifikan dalam memperkuat ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas transportasi udara, menawarkan harga tiket yang lebih kompetitif, dan secara langsung mendorong konektivitas antarwilayah di Indonesia. Sebagai negara kepulauan, peran transportasi udara memang fundamental dalam menyatukan berbagai daerah dan memfasilitasi pergerakan masyarakat.
Keterjangkauan harga tiket menjadi pilar utama dalam mendukung mobilitas penduduk, pemerataan aktivitas ekonomi, hingga pengembangan sektor pariwisata di berbagai pelosok negeri. Dengan berkurangnya beban PPN, diharapkan minat masyarakat untuk memanfaatkan moda transportasi udara akan meningkat. Lonjakan jumlah perjalanan domestik diprediksi akan membawa dampak positif berantai, tidak hanya bagi industri penerbangan, tetapi juga sektor penunjang lainnya seperti pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pengamat aviasi, Alvin Lie, menggarisbawahi adanya anomali dalam penerapan PPN pada tiket pesawat domestik yang selama ini berlaku. "Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?" ujarnya, seperti dikutip chapnews.id pada Minggu (14/6/2026). Menurutnya, perlakuan ini menciptakan disparitas yang perlu ditinjau ulang, mengingat penerbangan internasional tidak dikenai PPN.
Pembebasan PPN tiket pesawat domestik (Foto: chapnews.id)

