Chapnews – Ekonomi – Wacana kebijakan penyeragaman kemasan (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektrik yang digulirkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menuai pro dan kontra. Meski Kemenkes berdalih demi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, berbagai kementerian lintas sektor justru memperingatkan potensi dampak ekonomi dan hukum yang masif, termasuk ancaman kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kemenkes tetap teguh melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik. Dalam rancangan ini, kemasan rokok dan vape akan diseragamkan, termasuk warna, identitas merek, dan jenis huruf.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan bahwa kemasan selama ini tak hanya berfungsi sebagai wadah, melainkan juga sarana promosi yang menarik, terutama bagi anak muda. "Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," tegas Andi, seperti dikutip chapnews.id pada Senin (15/6/2026).
Kemenkes mengklaim proses penyusunan Rancangan Permenkes ini transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak 2024, termasuk forum konsultasi publik dan rapat koordinasi lintas kementerian. Mereka menegaskan, "kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau."
Namun, dorongan Kemenkes ini berhadapan dengan penolakan keras dari kementerian lain. Mereka menilai kebijakan ini belum tentu efektif mencapai tujuan kesehatan, namun berpotensi besar menimbulkan masalah ekonomi, ketenagakerjaan, hingga jaminan hukum. Berbagai kementerian telah mengingatkan bahwa aturan terkait sektor tembakau, sebagai industri strategis padat karya, memerlukan pertimbangan matang. Dampak yang dikhawatirkan antara lain peningkatan pengangguran, peredaran rokok ilegal yang masif, tumpang tindih regulasi yang menciptakan ketidakpastian hukum, serta hilangnya penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej secara lugas menyatakan bahwa rancangan kebijakan Kemenkes ini dapat melangkahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. "Seperti tadi misalnya persoalan kemasan. Kalau semua distandardisasi itu melanggar undang-undang merek nanti. Kan ada mereknya itu," jelas Edward. UU Merek sendiri menegaskan kedudukan merek sebagai aset berharga perusahaan, mengingatkan pentingnya validitas utuh suatu aturan hukum.
Kritik juga muncul terkait proses penyusunan regulasi yang dianggap belum memenuhi prinsip "meaningful participation". Konsultasi publik terakhir pada 25 Mei 2026 lalu, misalnya, disebut tidak melibatkan sejumlah kementerian penting seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
Dari sisi ekonomi, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan kontribusi signifikan Industri Hasil Tembakau (IHT) bagi negara. Pada tahun 2024, kontribusi cukai dari IHT mencapai Rp216,9 triliun. Sektor ini juga menjadi tumpuan hidup bagi sekitar 6 juta orang yang menggantungkan diri pada ekosistem pertembakauan. Kinerja ekspor IHT pun membanggakan, dengan nilai mencapai USD1,85 miliar pada tahun 2024, meningkat 21,71 persen dari USD1,52 miliar pada tahun 2023.
Dengan berbagai pertimbangan ini, wacana penyeragaman kemasan rokok menjadi dilema kompleks antara tujuan kesehatan publik dan dampak ekonomi serta hukum yang tak bisa diabaikan. Pemerintah dituntut untuk mencari titik temu yang adil, memastikan perlindungan kesehatan tanpa mengorbankan stabilitas industri strategis dan jutaan pekerja.


