Chapnews – Ekonomi – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan pengetatan signifikan terhadap ambang batas pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung. Kebijakan ini, yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, memangkas batas maksimal dari USD25.000 menjadi hanya USD10.000 per individu per bulan, sebagai langkah strategis untuk membentengi nilai tukar rupiah dan memperketat tata kelola lalu lintas devisa nasional.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan di Jakarta pada Kamis (18/6/2026), menegaskan bahwa pemangkasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BI. "Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry, mengutip dari laporan chapnews.id.

Perry menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan pengetatan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap aliran mata uang asing di dalam negeri benar-benar memiliki dasar yang produktif dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas spekulatif yang berpotensi merugikan stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan membatasi pembelian tunai tanpa dasar transaksi yang jelas, BI berharap dapat mengurangi tekanan terhadap rupiah.
Selain menyasar transaksi tunai, Bank Sentral juga menunjukkan komitmennya untuk memperketat prinsip kehati-hatian dalam sistem pelaporan lalu lintas devisa non-tunai. Ini diwujudkan melalui penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas pengiriman atau transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas, menandakan pendekatan komprehensif dalam mengelola pergerakan devisa.
Langkah-langkah ini secara keseluruhan mencerminkan tekad BI untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan keuangan nasional di tengah dinamika global. Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi regulasi baru ini yang akan berlaku dalam waktu dekat.

