Ads - After Header

Ribuan Pekerja Listrik Terancam! Aturan Kontroversial Direvisi?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan sinyal positif terkait desakan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini, yang memicu polemik di kalangan pekerja sektor energi, ditargetkan untuk direvisi paling lambat pada Juli 2026. Janji revisi ini muncul setelah adanya penolakan keras dari Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (SP PT PLN IPS) yang menganggap aturan tersebut berpotensi merugikan ribuan tenaga kerja.

Inti permasalahan terletak pada ketentuan Pasal 3 poin 2F Permenaker tersebut, yang secara spesifik memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang. Ketua Umum SP PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menegaskan bahwa kategorisasi ini tidak tepat dan berpotensi menimbulkan implikasi serius bagi para pekerja. Menurutnya, pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik bukanlah pekerjaan penunjang, melainkan inti yang membutuhkan keahlian dan sertifikasi khusus.

Ribuan Pekerja Listrik Terancam! Aturan Kontroversial Direvisi?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan," ujar Suryawan dengan tegas di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/6/2026), seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menjelaskan bahwa keahlian yang dimiliki para pekerja ini merupakan kompetensi esensial yang tidak bisa diperoleh dalam waktu singkat, sehingga menempatkan mereka dalam kategori jasa penunjang adalah sebuah kekeliruan.

Suryawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian dialog intensif dengan jajaran Kemnaker untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan mereka. Dari pertemuan tersebut, Kemnaker menyatakan komitmennya untuk merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Meskipun ada janji revisi, SP PT PLN IPS menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini dengan seksama. Namun, Suryawan menegaskan, jika hasil revisi tidak memenuhi harapan dan tidak mengakomodasi tuntutan para pekerja, pihaknya tidak akan ragu untuk mengerahkan aksi massa yang lebih besar.

Harapan utama dari para pekerja adalah agar revisi tersebut secara tegas menghapus penyebutan sektor ketenagalistrikan dalam kategori jasa penunjang. "Jadi tidak akan ada bunyi ketenagalistrikan lagi di revisi Kemnaker tersebut dan jasa penunjang ketenagalistrikan akan dihilangkan," pungkas Suryawan, menggarisbawahi urgensi perubahan demi melindungi hak dan status ribuan pekerja di sektor vital ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer