Ads - After Header

Awas! Alihkan Jaminan Fidusia, Penjara Menanti!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Guna Usaha) mengeluarkan peringatan tegas kepada para debitur terkait risiko pidana yang mengintai jika melakukan pelanggaran terhadap jaminan fidusia. Perusahaan menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan penyelesaian masalah melalui jalur resmi, menyusul putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara bagi seorang debitur di Pekanbaru.

MNC Guna Usaha mengimbau agar setiap kendala pembayaran angsuran segera dikomunikasikan kepada pihak perusahaan. Menurut mereka, berbagai persoalan kredit dapat diselesaikan secara musyawarah dan melalui prosedur yang telah ditetapkan, jauh lebih aman dibandingkan mengambil tindakan sepihak. Pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan, terutama pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan perusahaan, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Awas! Alihkan Jaminan Fidusia, Penjara Menanti!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Peringatan ini muncul setelah kasus pelanggaran jaminan fidusia yang melibatkan salah satu debitur MNC Guna Usaha di Pekanbaru berakhir di meja hijau. Debitur tersebut terbukti mengalihkan objek jaminan, padahal aset tersebut masih terikat dalam masa pembiayaan aktif.

Berdasarkan putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2025/PT.Pbr yang dibacakan pada 18 Desember 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Cholis Septa Erika bersalah. Ia dijatuhi pidana penjara sembilan bulan, serta denda Rp10 juta yang jika tak dibayar akan diganti kurungan dua bulan.

Perkara ini bermula saat terdakwa memperoleh fasilitas pembiayaan untuk tiga unit alat berat. Namun, di tengah masa angsuran, kewajiban pembayaran mulai terhambat. Pihak perusahaan telah berulang kali melakukan upaya persuasif, mulai dari penagihan via telepon, pengiriman surat peringatan resmi, hingga kunjungan langsung ke rumah dan lokasi usaha debitur.

Namun, investigasi lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Objek jaminan fidusia tersebut ternyata telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Kondisi ini jelas melanggar perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, MNC Guna Usaha melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Fandy Gultom, kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya persuasif. "Namun, langkah hukum terpaksa ditempuh setelah terbukti adanya pelanggaran serius terhadap objek jaminan," jelasnya. Senada, Brefly Wesly Siagian, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa tindakan pengalihan aset tanpa izin jelas merugikan perusahaan pembiayaan dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Proses pidana ini adalah konsekuensi logis dari pelanggaran yang telah terjadi," tegas Brefly.

MNC Guna Usaha berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh debitur. Komunikasi proaktif dan kepatuhan terhadap perjanjian adalah kunci untuk menghindari jeratan hukum yang dapat merugikan semua pihak, seperti yang dilaporkan oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer