Ads - After Header

Libur Sekolah 2026: Diskon Transportasi Jumbo Menanti!

Ahmad Dewatara

JAKARTA – Oleh Taufik Fajar, Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:15 WIB

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat dengan mengumumkan kebijakan diskon tarif transportasi. Inisiatif ini, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, akan berlaku pada periode libur sekolah tahun 2026 serta menyambut Natal dan Tahun Baru 2026/2027.

Libur Sekolah 2026: Diskon Transportasi Jumbo Menanti!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk memastikan layanan transportasi yang tidak hanya selamat, aman, dan nyaman, tetapi juga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. "Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (20/6/2026). Ia menambahkan, langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan dan mendorong peningkatan mobilitas serta aktivitas ekonomi selama musim liburan.

Kebijakan strategis ini telah diresmikan melalui Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik. Keputusan tersebut secara spesifik menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor transportasi untuk mengimplementasikan diskon tarif sebagai stimulus ekonomi.

Rincian diskon tarif transportasi untuk periode libur sekolah 2026 mencakup berbagai moda:

  • Kereta Api: Diskon 30 persen untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi, berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
  • Kapal Laut: Potongan harga 30 persen untuk semua ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi, berlaku lebih panjang dari 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
  • Angkutan Penyeberangan: Diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhan bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan II serta IVA. Fasilitas ini tersedia di 14 pelabuhan (melayani 7 lintasan) dari 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
  • Pesawat Udara: Subsidi 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi, berlaku dari 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Diharapkan, dengan adanya insentif ini, masyarakat dapat merencanakan perjalanan liburan mereka dengan lebih leluasa dan hemat, sekaligus memberikan dorongan signifikan bagi sektor pariwisata dan ekonomi nasional.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer