Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait isu krusial pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Sorotan ini muncul setelah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengakui adanya kendala operasional pada pembangkit listrik akibat minimnya suplai batu bara berkalori menengah. Situasi ini memicu kekhawatiran akan stabilitas pasokan listrik nasional, Sabtu (20/6/2026) malam.
Sebelumnya, Menteri Bahlil secara terbuka mengakui bahwa hambatan pada Hari Operasi Pembangkit (HOP) PLN disebabkan oleh kelangkaan pasokan batu bara dengan kalori menengah, khususnya yang berkisar 5.200 kcal/kg GAR. Data dari Kementerian ESDM bahkan menunjukkan bahwa dari total cadangan batu bara nasional sebesar 31 miliar ton, hanya sekitar 5% yang memiliki nilai kalori di atas 6.000 kcal/GAR. Kondisi ini, menurut Bahlil, berpotensi mengancam kelangsungan bisnis sektor industri yang sangat bergantung pada batu bara berkalori tinggi, diperparah dengan tren penurunan kualitas kalori pada produksi batu bara domestik.

Menanggapi jaminan Menteri Bahlil mengenai keamanan pasokan listrik nasional, Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, melayangkan kritik keras. Ia menilai, jaminan tersebut kontradiktif dengan fakta bahwa PLN masih membutuhkan tambahan 18-20 juta ton batu bara pada tahun 2026. "Kondisi ini jelas mengindikasikan rapuhnya perencanaan dan buruknya tata kelola sektor energi yang selama ini diimplementasikan oleh Kementerian ESDM," tegas Gunhar, sebagaimana dikutip dari chapnews.id.
Gunhar menambahkan, Komisi XII DPR RI telah berulang kali mengingatkan Kementerian ESDM mengenai dampak serius dari kebijakan pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batu bara hingga sekitar 40 persen. Peringatan tersebut mencakup potensi penurunan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terganggunya pendapatan negara dari sektor energi, ancaman terhadap pasokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN, serta risiko peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tambang. "Sayangnya, peringatan-peringatan krusial tersebut tidak ditanggapi dengan serius," keluhnya.
Lebih lanjut, Gunhar mempertanyakan landasan kebijakan pengurangan produksi yang diklaim bertujuan untuk menjaga stabilitas harga batu bara ekspor. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena saat DPR meminta data konkret mengenai tambahan penerimaan negara yang dihasilkan dari kebijakan tersebut, Kementerian ESDM tidak dapat menyajikan angka yang jelas dan meyakinkan.
"Ketika kami menanyakan berapa peningkatan royalti dan PNBP yang berhasil dikumpulkan negara selama kebijakan ini berlaku, tidak ada jawaban yang pasti. Ironisnya, data menunjukkan penerimaan royalti batu bara pada April 2026 hanya mencapai sekitar Rp22 miliar. Lantas, apa sebenarnya keuntungan dan manfaat nyata dari kebijakan ini bagi negara?" pungkas Gunhar, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah.

