Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penggeledahan intensif di tiga lokasi di Bali. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode 2022-2026. Dalam aksi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diharapkan dapat mengungkap tabir kasus ini lebih jauh.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 17 hingga 19 Juni lalu, menyasar beberapa titik strategis. Lokasi yang menjadi target antara lain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, serta dua perusahaan swasta, yakni PT. Visa Empat Bali dan CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende. Langkah tegas ini menegaskan komitmen KPK untuk menelusuri setiap jejak dugaan tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (20/6), mengonfirmasi penyitaan tersebut. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," ungkap Budi. Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan segera dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik. Tujuannya adalah untuk memperjelas konstruksi perkara dan membuktikan unsur-unsur pidana sesuai Pasal 12e maupun 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus ini menyeret delapan orang sebagai tersangka, termasuk salah satu figur yang cukup dikenal, Silmy Karim. Pada Jumat (19/6), Silmy Karim telah menjalani pemeriksaan oleh KPK untuk mendalami bukti-bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Namun, ia memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun terkait kasus yang menjeratnya.
Selain Silmy Karim, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah Saffar Muhammad Godam, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal; Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, keduanya Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Turut menjadi tersangka adalah Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS); serta Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.
Kedelapan tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 2-3 Juni 2024. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang, dengan Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri. Dari hasil OTT, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai fantastis, yaitu Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.


