Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial ARM (20), pelaku perampokan sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Surya Raya, Kota Bekasi. Aksi nekat yang terjadi pada Kamis (18/6) lalu ini sempat membuat geger, terutama karena pelaku menyekap karyawan dan menggunakan benda mirip pistol yang belakangan diketahui hanyalah korek api gas.
Kasus perampokan ini bermula ketika dua karyawan minimarket sedang bertugas. ARM, yang datang seorang diri dengan mengenakan topi dan masker untuk menyamarkan identitasnya, langsung menuju meja kasir. Tanpa basa-basi, ia mengeluarkan benda menyerupai pistol dari balik bajunya dan menodongkannya ke arah karyawan, memaksa mereka untuk menunjukkan lokasi brankas.

"Pelaku sambil menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang brankas yang berada di lantai 2," terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya kepada chapnews.id.
Di lantai dua, ARM memaksa salah satu korban berinisial NA untuk membuka brankas. Setelah brankas terbuka, pelaku menyuruh NA memasukkan uang tunai sejumlah Rp11.600.000 ke dalam kantong plastik hitam yang telah disiapkannya.
Usai menguras isi brankas, pelaku meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan menguncinya dari luar. Berdasarkan rekaman CCTV, ARM kemudian turun kembali ke lantai satu. Di sana, ia mengambil uang sekitar Rp500.000 dari laci kasir, serta beberapa bungkus rokok yang tersimpan di display, sebelum akhirnya melarikan diri.
Penangkapan ARM dilakukan dengan cepat oleh tim kepolisian. Ia berhasil diringkus pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menyatakan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya.
"Senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata bukan senpi asli, melainkan sebuah korek api gas (lighter) yang berbentuk menyerupai pistol," jelas AKP Reza, mengungkap fakta mengejutkan di balik aksi perampokan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan tentu saja, pistol korek api yang menjadi alat ancamannya.
Kini, ARM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat menjeratnya dengan hukuman berat.


