Chapnews – Nasional – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil langkah proaktif dengan kembali mengaktifkan Posko Pelayanan Blok 15 GBK. Posko ini dibuka mulai Senin, 22 Juni, pukul 11.00 WIB, khusus untuk mendata seluruh mantan pekerja Hotel Sultan. Inisiatif ini muncul setelah pengelolaan Blok 15 secara resmi dikembalikan kepada negara, dan bertujuan untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka terpenuhi.
Berlokasi strategis di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, posko ini akan beroperasi setiap hari sebagai pusat informasi, komunikasi, dan tindak lanjut bagi para pekerja terdampak. Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menjelaskan bahwa prioritas utama pembukaan kembali posko adalah untuk memperoleh data yang akurat dan lengkap mengenai jumlah pekerja eks Hotel Sultan, status hubungan kerja mereka, serta hak-hak yang seharusnya mereka terima.

"Mulai Senin, 22 Juni, pukul 11.00 WIB, Posko Pelayanan Blok 15 di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, akan kembali beroperasi setiap hari. Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melaporkan diri agar bisa didata dengan lengkap," tegas Hendry dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Menurut Hendry, pendataan ini sangat krusial mengingat masih adanya perbedaan informasi terkait jumlah pasti dan status kepegawaian para pekerja. Data yang terkumpul nantinya akan melalui proses verifikasi ketat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. "Posko akan mencatat identitas, status kepegawaian, riwayat kerja, serta informasi lain yang diperlukan. Seluruh laporan akan kami verifikasi dan kami tindak lanjuti sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, kami berharap pekerja datang langsung dan membawa dokumen pendukung yang dimiliki," tambahnya.
Hendry juga menegaskan bahwa pendataan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting bagi PPKGBK dan instansi terkait untuk mendapatkan gambaran yang benar mengenai kondisi para pekerja. Dengan data yang akurat, setiap langkah tindak lanjut dapat dilakukan secara terukur dan menghindari informasi yang simpang siur.
Sebelumnya, posko serupa telah dibuka sejak Februari lalu, namun sempat dialihkan fungsinya dan ditangani oleh tim Crisis Center saat eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6) lalu.
Komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Ia memastikan bahwa eks karyawan Hotel Sultan tidak akan menjadi pihak yang dirugikan pasca-proses eksekusi. Juri secara khusus meminta PPKGBK untuk tidak hanya mendata, tetapi juga betul-betul memperhatikan nasib para karyawan terdampak.
"Kami dari Kementerian Sekretariat Negara meminta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini. Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," kata Juri di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6). Ia bahkan membuka peluang komunikasi dan kesempatan bagi para eks karyawan untuk melanjutkan aktivitas di lingkungan GBK.
PPKGBK mengimbau seluruh pekerja eks Hotel Sultan, tanpa memandang status hubungan kerja (tetap, kontrak, outsourcing, atau lainnya), untuk segera mendatangi Posko Pelayanan Blok 15. Pekerja diharapkan membawa identitas diri dan dokumen relevan terkait hubungan kerja guna mempercepat proses pendataan dan verifikasi.
Sebagai informasi, proses eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK pada Kamis lalu sempat diwarnai kericuhan. Massa penolak eksekusi dilaporkan melempari petugas dengan batu dan botol air mineral. Akibat insiden tersebut, 29 orang dilaporkan terluka, termasuk personel Polri, TNI, dan masyarakat sipil. Polisi juga mengamankan 119 orang, namun memastikan bahwa mereka yang ditangkap bukan merupakan karyawan Hotel Sultan.


