Ads - After Header

Mega Skandal Pakaian Bekas Ilegal Rp53,9 M Terbongkar!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat besar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal, atau yang dikenal dengan "balpres", dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp53,9 miliar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara langsung mengumumkan keberhasilan operasi penindakan terintegrasi ini, menegaskan keseriusan pemerintah dalam membendung peredaran barang ilegal yang merugikan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (23/6/2026), Purbaya menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengamankan puluhan peti kemas serta menyegel gudang penimbunan di Jakarta dan Kalimantan Barat. Tim penyidik di lapangan telah merampungkan pemeriksaan fisik terhadap 19 dari total 43 kontainer yang ditahan. Dari paruh pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale komoditas tekstil ilegal yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam.

Mega Skandal Pakaian Bekas Ilegal Rp53,9 M Terbongkar!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan kalkulasi awal, jika seluruh 43 peti kemas selesai diperiksa, akumulasi muatan diperkirakan menembus 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per kontainer. Mengacu pada harga pasar modal senilai Rp8 juta per bale, total valuasi barang ilegal yang disita di Jakarta saja menyentuh Rp37,496 miliar. Tidak berhenti di situ, operasi pengembangan di Kalimantan Barat juga berhasil menyita tambahan 2.060 bale pakaian bekas senilai Rp16,48 miliar. Jika ditotal, nilai keseluruhan barang selundupan ini mencapai angka fantastis Rp53,9 miliar.

Purbaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret negara dalam membentengi ekosistem industri tekstil dalam negeri yang rentan terhadap gempuran barang impor ilegal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan bakteri dan kuman yang kerap melekat pada pakaian bekas dari luar negeri. "Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," tegas Purbaya.

Pengungkapan megakasus ini bermula dari analisis intelijen yang cermat pada Rabu (10/6/2026). Intelijen mencurigai rute pelayaran kapal motor KM Eden Mas yang bertolak dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Meskipun manifest kapal mencatat angkutan total 268 kontainer, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan deklarasi isi berupa mi instan, kargo umum, serta barang pindahan, penyelidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi penyelundupan pakaian bekas ilegal yang terselubung di dalamnya. DJBC melalui chapnews.id berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ilegal semacam ini demi kepentingan nasional.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer