Chapnews – Nasional – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melontarkan gagasan signifikan mengenai potensi peleburan dua satuan kerja krusial di Kejaksaan Agung: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Wacana ini ia sampaikan dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Universitas Al-Azhar, Jakarta, pada Rabu (25/6).
Menurut Burhanuddin, pemisahan penanganan perkara antara Jampidum dan Jampidsus saat ini dinilai kurang efektif, terutama dalam konteks implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mengusulkan agar kedua bidang tersebut berada di bawah satu payung besar: Jaksa Agung Muda Bidang Operasi.

Burhanuddin menjelaskan bahwa regulasi internal yang terpisah untuk Jampidum dan Jampidsus kerap menimbulkan kebingungan di tingkat operasional dan memperpanjang alur koordinasi. "Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi," ujarnya, mengutip pernyataannya.
Pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi diharapkan dapat menyelaraskan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah, sehingga tercipta efisiensi dan kemudahan. Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa ide ini masih dalam tahap wacana dan sangat terbuka untuk masukan dari para pakar hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan struktur kelembagaan Korps Adhyaksa yang lebih efektif dan efisien.
"Kita ingin menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini agar pelaksanaannya lebih mudah, lebih efektif, dan yang terpenting, lebih efisien dari segi biaya, tanpa birokrasi yang berbelit akibat pemisahan Pidum dan Pidsus," jelasnya, menggarisbawahi visi Kejaksaan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga memaparkan progres Kejaksaan selama enam bulan pertama implementasi KUHP dan KUHAP baru. Ia menyoroti pergeseran paradigma dalam KUHP baru, dari sekadar pembalasan menjadi keadilan yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif. "Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," tegasnya.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Jampidum dilaporkan telah berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Mekanisme tersebut meliputi plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah, hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk kasus korporasi.
Meski demikian, Burhanuddin tidak menampik adanya sejumlah tantangan dalam masa transisi ini. Salah satu kendala utama adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi. "Penting untuk memastikan bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP disusun selaras dengan koridor yang telah ditetapkan undang-undang," imbuhnya.
Ia juga menyoroti perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum (APH) di lapangan. Oleh karena itu, ia mendorong agar birokrasi dan administrasi yang berbelit-belit dapat dihindari. "Prosedur yang rumit tidak boleh menghalangi tercapainya keadilan restoratif, yang merupakan esensi utama penegakan hukum," pungkas Jaksa Agung, menekankan pentingnya simplifikasi.


