Ads - After Header

Bea Cukai Juanda Geger! 30 Pegawai Diperiksa Kasus HP Ilegal!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) tengah mendalami dugaan korupsi serius terkait importasi telepon seluler bekas ilegal yang berpusat di wilayah Pabean Juanda. Dalam penyelidikan intensif ini, setidaknya 30 pegawai Bea Cukai Juanda telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin, Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, mengungkapkan bahwa selain dari unsur Bea Cukai, sekitar 20 orang dari pihak swasta juga turut diperiksa dalam kasus ini. "Total sekitar 30 orang dari Bea Cukai dan 20 dari swasta telah kami periksa," ujar Mulya saat memberikan keterangan di Sidoarjo, Rabu (24/6).

Bea Cukai Juanda Geger! 30 Pegawai Diperiksa Kasus HP Ilegal!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi kunci. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda atau PT JAS, serta kediaman dua individu berinisial MT dan AY. MT diidentifikasi sebagai pihak swasta yang berperan sebagai importir, sementara AY merupakan oknum pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat.

Mulya menjelaskan modus operandi para importir yang diduga memasukkan ponsel bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai prosedur. Lebih lanjut, barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum internal Bea Cukai. "Seharusnya ada pemeriksaan fisik, namun faktanya barang-barang ini hanya lalu lintas saja tanpa proses yang semestinya," terang Mulya. Selain pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran suap kepada penyelenggara negara, sebuah praktik yang diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Hingga berita ini ditulis oleh chapnews.id, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Mulya menegaskan bahwa proses saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sementara itu, nilai kerugian negara akibat praktik ilegal ini masih dalam proses penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli. "Kortastipidkor berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegas jenderal bintang satu Polri tersebut.

Pihak chapnews.id belum berhasil mendapatkan pernyataan resmi dari Kanwil Bea Cukai Jatim maupun Ditjen Bea Cukai terkait penanganan kasus oleh Kortastipidkor Polri tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer