Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengguncang publik dengan penetapan tiga tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus ini semakin melebar, melibatkan dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, serta rekayasa proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Dengan tambahan ini, total tersangka dalam skandal yang terus bergulir ini mencapai enam orang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangannya pada Kamis (25/6), mengungkapkan bahwa salah satu tersangka baru yang menjadi sorotan adalah YRW. YRW merupakan mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

"Kami melakukan penetapan tersangka terhadap YRW yang diduga kuat melakukan pemerasan dan/atau menerima suap serta gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar," terang Dapot. Dana haram ini disebut berasal dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023 sampai 2025. Aksi YRW ini diduga dilakukan bersama dengan DP, mantan Direktur Jenderal SDA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain YRW, dua tersangka baru lainnya adalah RW, Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan JSR, Direktur PT BKS. Keduanya dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 hingga 2025.
Dapot menjelaskan, RW dan JSR secara bersama-sama dengan tersangka lain diduga merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian setidaknya lebih dari Rp16 miliar.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah melakukan penyitaan aset penting, termasuk dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, YRW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni, sampai dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," tutur Dapot.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian PU ini. Mereka adalah Dwi Purwantoro, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, yang terlibat dalam dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang proyek di Ditjen SDA. Dua tersangka lainnya adalah RS, Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PU. chapnews.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini.


