Chapnews – Nasional – Jakarta – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memantik tanda tanya besar. Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, secara terang-terangan menyoroti langkah Kejari tersebut, menyebutnya sebagai sebuah anomali yang mencolok.
Andi Azwan mengungkapkan keheranannya dalam sebuah program wawancara pada Rabu malam. Menurutnya, praktik umum yang berlaku adalah penahanan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian akan dilanjutkan oleh kejaksaan setelah pelimpahan berkas. Namun, dalam kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, keduanya justru dibebaskan setelah sempat ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ini merupakan suatu anomali. Biasanya, jika seseorang sudah mengenakan rompi oranye dan ditahan, kejaksaan akan meneruskan penahanan itu. Jadi, ini adalah pertanyaan besar bagi kami dan masyarakat," tegas Andi. Ia menambahkan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan dapat diterima terkait keputusan tersebut.
Lebih lanjut, Andi juga mempertanyakan kondisi kesehatan Roy Suryo dan dr. Tifa yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati. Ia merasa janggal, mengingat keduanya sebelumnya tampak sehat dan bugar di hadapan publik. Kecurigaan semakin menguat setelah beredar kabar bahwa keduanya dirawat di ruang VIP, yang oleh Andi disebut sebagai bentuk "privilege" atau perlakuan istimewa.
"Ada pengakuan mengenai adanya privilese, di mana dikatakan mereka dirawat di ruang VIP saat diperiksa dan ditangguhkan. Ini juga memicu pertanyaan lain," ujar Andi, mengindikasikan adanya dugaan perlakuan khusus yang tidak semestinya.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memberikan pembelaan terhadap kliennya. Gafur menilai penahanan Roy oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa alasan yang jelas dan terkesan dramatis. Menurutnya, untuk proses pelimpahan barang bukti dan tersangka, seharusnya cukup dengan melayangkan surat pemanggilan, bukan penangkapan yang mendadak.
"Penangkapan yang begitu dramatis pada Jumat pagi itu tidak dilakukan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP, dan juga tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana materi baru yang menekankan hukum humanis. Kami melihat tidak ada urgensi hukum untuk tindakan tersebut," jelas Gafur.
Menanggapi polemik ini, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6). Keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa diambil setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum serta pihak keluarga.
Marcelo menyatakan, pihak keluarga bertindak sebagai penjamin dan bersedia menanggung segala risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, para tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk senantiasa kooperatif, memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak akan mengulangi perbuatan serupa, serta menjaga situasi tetap kondusif.


