Chapnews – Nasional – Tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kepentingan apapun terkait status penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikan oleh Rivai Kusumanegara, salah satu penasihat hukum Jokowi, dalam sebuah acara televisi pada Rabu malam.
Rivai menjelaskan bahwa sejak tahun lalu, bahkan sebelum adanya penahanan yang sempat tertunda karena prosedur kedokteran, posisi Jokowi selalu konsisten. "Pak Jokowi maupun kami sebagai penasihat hukum secara tegas menyatakan bahwa beliau tidak ada kepentingan apakah Roy Suryo ditahan atau tidak," ujar Rivai, merujuk pada kasus yang melibatkan tudingan ijazah palsu Presiden.

Menurut Rivai, Presiden Jokowi sangat memahami bahwa keputusan mengenai penahanan merupakan sepenuhnya wewenang aparat penegak hukum. "Penyidik menahan untuk kepentingan penyelidikan, penuntut umum menahan untuk kepentingan penuntutan. Tidak ada kepentingan pihak lain di luar itu," tambahnya, menekankan independensi proses hukum.
Lebih lanjut, Rivai mengungkapkan bahwa yang diinginkan Jokowi adalah agar kasus ini segera dibawa ke meja hijau. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum dan membersihkan nama baiknya. "Jika di pengadilan nanti terbukti ijazah beliau asli, maka beliau ingin nama baiknya dipulihkan. Isu ini sudah menyebar luas, bahkan dikonsumsi banyak negara," jelas Rivai.
Sebelumnya, pada Senin lalu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Setelah proses pelimpahan tahap II ini, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya, namun mewajibkan mereka untuk lapor diri seminggu sekali.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Meski tidak merinci alasan pemilihan lokasi tersebut, Marcelo menegaskan bahwa persidangan akan dipercepat karena kasus ini dikategorikan sebagai "perkara penting."
Terakhir, Kejari Jaksel juga telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa ke PN Jaktim pada Selasa sore, sekitar pukul 14.45 WIB, menandakan semakin dekatnya proses peradilan untuk mencari kejelasan atas tuduhan ijazah palsu yang telah menjadi polemik publik.


