Chapnews – Nasional – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah memulangkan 14 dari total 24 individu yang sebelumnya diamankan pasca-aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (24/6) lalu. Meskipun demikian, empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dengan demikian, 10 orang masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pemulangan 14 orang tersebut didasari belum adanya bukti kuat yang mengaitkan mereka dengan unsur pidana. Pihak kepolisian masih menunggu hasil analisis forensik alat komunikasi atau ponsel yang telah disita. "Untuk yang 14 ini sementara kita pulangkan karena secara pembuktian masih menunggu nanti hasil dari analisa alat komunikasi yang ada. Dan sementara ini belum ada unsur pidana yang kita bisa kenakan dalam pemenuhan unsur-unsur pidana," terang Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (28/6).

Empat individu yang kini berstatus tersangka adalah MA, ARF, NB, dan DSD. Mereka ditahan dan dijerat dengan pasal perusakan fasilitas publik serta perlawanan terhadap aparat kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Luthfie menegaskan, "Sebanyak empat orang ini sudah kita tetapkan mereka sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas, yang mana ancaman hukumannya itu 5 tahun sehingga mereka kita lakukan penahanan."
Menurut keterangan kepolisian, keempat tersangka terprovokasi oleh konten di platform media sosial. Tersangka MA, misalnya, mengikuti aksi setelah melihat unggahan di akun Instagram berinisial BA yang berisi seruan untuk turun ke jalan. Tersangka ARF juga melihat postingan serupa sebelum terlibat dalam aksi ‘blayer’ knalpot motor untuk memancing emosi massa dan melempar batu ke arah petugas. Sementara itu, NB mengaku terpicu setelah menyaksikan siaran langsung melalui aplikasi TikTok dari ponsel temannya. DSD, yang disebut telah mengikuti akun Instagram BA sejak kerusuhan pada Agustus sebelumnya, melihat pamflet digital di akun tersebut dan mengajak rekannya ke lokasi aksi.
Luthfie menambahkan, dari keterangan awal, para tersangka mengaku datang bukan sebagai bagian dari kelompok atau aliansi manapun, melainkan terpancing ajakan di media sosial. "Kita terus mendalaminya apakah betul seperti itu atau memang sebenarnya mereka adalah kelompok-kelompok yang memang terlibat di dalam pengorganisasian aksi kemarin," ujarnya. Keempat tersangka ini bukan mahasiswa, melainkan berlatar belakang sebagai pekerja swasta dan buruh, berasal dari wilayah Surabaya dan Gresik.
Selain itu, enam orang lainnya teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Saat ini, mereka tengah menjalani proses asesmen dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. "Enam orang lagi yang saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba, terbukti bahwa hasil pemeriksaan urinenya mereka terbukti menggunakan sabu," kata Luthfie. Proses pendalaman terhadap ponsel mereka juga masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang memprovokasi.
Di sisi lain, Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, membenarkan pemulangan sebagian besar massa. Namun, ia menyoroti adanya perbedaan pernyataan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. "Di Sabtu (27/6) siang hari Kapolres dan Kasatreskrim menyampaikan kepada seluruh yang ditangkap dan orang tua yang hadir bahwa semuanya akan dipulangkan dengan jaminan. Tapi kemudian di sore harinya berubah. Itu ada inkonsistensinya," ungkap Fatkhul. KontraS juga mendampingi seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun, yang kini ditempatkan di rumah aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), bukan dikembalikan ke orang tua seperti janji awal. Fatkhul menyatakan, timnya tidak menemui kendala saat memberikan pendampingan di Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, mengonfirmasi bahwa sebagian dari 24 orang yang masuk dalam daftar pengaduan LBH telah dipulangkan, meskipun rincian lengkap status hukumnya masih dalam penelusuran. Ramli juga mengungkapkan bahwa LBH Surabaya sempat mengalami hambatan saat hendak memberikan pendampingan hukum kepada massa aksi #IndonesiaSekarat. Penghalangan ini terjadi sejak Jumat (26/6) malam hingga Sabtu (27/6) sore. "Hingga Sabtu tanggal 27 Juni 2026 pukul 17.00 WIB upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akses advokat untuk bertemu dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif," kata Ramli. Ia menambahkan, hambatan ini tidak hanya menghalangi kerja bantuan hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional setiap individu untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan. LBH Surabaya telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan akses bantuan hukum secara tertulis kepada kepolisian.


