Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Terbaru, lembaga antirasuah ini mendalami modus setoran ilegal yang diduga diminta dari para biro jasa di loket Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali, terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu (28/6) mengonfirmasi bahwa dua orang saksi telah diperiksa pada Jumat (26/6) di Polresta Denpasar. Mereka adalah Ni Komang Yustarin, seorang staf dari PT Bali Soft atau agen, dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja, seorang wiraswasta. Pemeriksaan ini berfokus pada informasi mengenai adanya permintaan uang tambahan di luar pembayaran resmi yang sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP," ujar Budi. Ia menambahkan, "Permintaan uang tersebut dilakukan langsung di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar."
Menurut informasi yang dihimpun KPK, uang setoran tidak resmi ini diduga kuat disalurkan ke Imigrasi pusat. Konsekuensinya, jika biro jasa menolak memberikan uang tambahan tersebut, berkas pengajuan izin tinggal seperti KITAS (Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Izin Tinggal Tetap), ITK (Izin Tinggal Kunjungan), ataupun VOA (Visa On Arrival) tidak akan diproses.
Kasus ini merupakan bagian integral dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode tahun 2022 hingga 2026.
Dalam rangkaian proses hukum ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka termasuk nama-nama penting seperti mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, juga turut ditahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Skandal ini terkuak setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang berhasil diamankan, di mana salah satunya, Silmy Karim, kemudian menyerahkan diri. Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, dengan total nilai fantastis mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

