Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Republik Indonesia siap mengumumkan kabar penting bagi sektor industri pada Senin, 29 Juni 2026. Penurunan harga gas industri non-subsidi akan menjadi langkah strategis untuk membendung potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang mengancam sejumlah sektor vital. Informasi ini disampaikan oleh Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Minggu (28/6/2026).
Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan ini secara khusus menyasar industri-industri yang paling terpukul oleh lonjakan biaya produksi, terutama akibat kenaikan harga energi. Sektor-sektor seperti industri granit, keramik, serta tekstil dan produk turunannya (TPT) disebut-sebut sebagai penerima manfaat utama dari kebijakan ini. "Perusahaan-perusahaan yang menghadapi ancaman PHK karena peningkatan tajam harga BBM dan gas akibat ketidakpastian perang global, memerlukan mitigasi. Penurunan harga gas dan BBM non-subsidi menjadi solusi krusial," tegas Iqbal, menggarisbawahi urgensi intervensi pemerintah.

Menurut Iqbal, rencana penurunan harga gas ini telah melalui pembahasan mendalam dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Pengumuman resmi dijadwalkan akan dilakukan esok hari. "Pada hari Senin, penurunan harga gas industri non-subsidi akan diumumkan. Batas bawah penurunan harga gas diperkirakan berkisar antara USD 7 hingga USD 14 per MMBTU. Level harga ini diharapkan dapat mengembalikan daya saing perusahaan dalam berproduksi," paparnya lebih lanjut.
Langkah proaktif pemerintah ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi dunia usaha, menjaga stabilitas ekonomi, dan yang terpenting, melindungi lapangan kerja ribuan karyawan dari dampak fluktuasi harga energi global yang tak terduga. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi dan produktivitas di tengah tantangan ekonomi makro.


