Ads - After Header

Jangan Kaget! Tarif Listrik Juli-September 2026 Stabil!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah telah mengeluarkan kepastian mengenai tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026, periode Juli hingga September 2026. Kabar baiknya, tarif tersebut dipastikan tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika global.

Kebijakan penetapan tarif ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan pada sejumlah indikator ekonomi makro. Indikator-indikator krusial tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Jangan Kaget! Tarif Listrik Juli-September 2026 Stabil!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 ini didasarkan pada realisasi indikator ekonomi makro sepanjang Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, dan HBA ditetapkan sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif (tariff adjustment), perubahan parameter ini sebenarnya mengindikasikan adanya potensi kenaikan tarif.

"Namun, demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026), seperti dikutip dari chapnews.id.

Bahlil juga menambahkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga akan dipertahankan. Subsidi listrik ini secara konsisten diberikan kepada berbagai segmen yang membutuhkan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung lapisan masyarakat rentan dan sektor usaha kecil.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer