Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia bersiap meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026, sebuah langkah monumental yang diproyeksikan membuka gerbang perdagangan karbon nasional terintegrasi global dengan potensi transaksi awal mencapai Rp5 triliun. Peluncuran ini menandai dimulainya era baru bagi Indonesia dalam kontribusinya terhadap mitigasi perubahan iklim sekaligus memanfaatkan nilai ekonomi dari upaya tersebut.
SRUK bukan sekadar sistem registrasi biasa. Ini adalah fondasi krusial yang akan memastikan unit karbon dari Indonesia memiliki kredibilitas dan akuntabilitas di mata pasar domestik maupun internasional. Untuk pertama kalinya, Indonesia akan memiliki sistem registrasi karbon nasional yang terstandardisasi, memberikan kepercayaan penuh kepada para pelaku pasar global.

Melalui SRUK, pemerintah secara resmi membuka jalan bagi perdagangan offset karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU). Potensi awal yang diidentifikasi sangat menjanjikan, dengan estimasi sekitar 31,72 juta ton CO₂e yang dapat diperdagangkan, setara dengan nilai fantastis sekitar Rp5 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peluang ekonomi hijau yang dapat digarap Indonesia.
Minat dari sejumlah pelaku pasar dan pembeli karbon internasional terhadap proyek-proyek karbon di Indonesia telah terlihat jelas. Dengan hadirnya SRUK, diharapkan pasar karbon nasional akan tumbuh semakin kompetitif dan mampu menarik investasi hijau berskala besar, mempercepat transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.
Komitmen kuat pemerintah terhadap inisiatif ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pertemuan penting tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah NEK, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi karbon Indonesia di kancah global.

