Chapnews – Nasional – Yogyakarta – Langkah tegas diambil oleh Polresta Yogyakarta dalam penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Sebanyak 14 individu kembali ditetapkan sebagai tersangka baru, menambah daftar panjang pihak yang bertanggung jawab atas insiden memilukan ini. "Ada 14 tersangka baru," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, pada Jumat (3/7) malam, seperti dilansir chapnews.id.
Para tersangka anyar ini merupakan sejumlah pengasuh Daycare Little Aresha yang sebelumnya berstatus sebagai saksi wajib lapor. Peningkatan status ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara yang mendalam oleh penyidik, yang menemukan cukup bukti untuk menjerat mereka. Adrian menjelaskan bahwa dari 17 saksi wajib lapor, 14 di antaranya kini resmi berstatus tersangka.

Dengan penetapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha melonjak menjadi 27 orang. Sebelumnya, 13 individu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Rombongan tersangka awal ini meliputi Ketua Yayasan berinisial DK, Kepala Sekolah AP, serta sebelas pengasuh lainnya dengan inisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM.
Proses hukum untuk 13 tersangka awal ini bahkan telah memasuki tahap P21, yang berarti berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan untuk segera disidangkan. Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara para tersangka menjadi tiga bagian, sesuai dengan peran dan sangkaan pasal masing-masing.
Ketua Yayasan DK dan Kepala Sekolah AP dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan beberapa pasal lain dari KUHP. Rangkaian pasal serupa juga dikenakan kepada Kepala Sekolah AP yang memiliki peran hampir sama dengan DK dalam dugaan perkara ini.
Sementara itu, para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Meski demikian, Kompol Riski Adrian belum merinci secara detail identitas maupun peran spesifik dari masing-masing 14 tersangka baru ini. Pemeriksaan terhadap belasan tersangka baru ini dijadwalkan pada Senin (6/7) mendatang, di mana detail lebih lanjut diharapkan akan terungkap. Kasus ini terus bergulir, menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.


