Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan penting yang akan mengubah lanskap pencairan manfaat dana pensiun di Indonesia. Sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, OJK kini memberikan lampu hijau bagi pencairan manfaat pensiun secara sekaligus, menawarkan fleksibilitas yang lebih besar bagi para penerima. Langkah regulatif ini ditegaskan untuk memperkuat kepastian hukum dan melindungi kepentingan seluruh peserta dana pensiun.
Komitmen OJK dalam menghormati putusan hukum terkait hak ketenagakerjaan pekerja diwujudkan melalui penetapan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan pada Selasa (14/7/2026), bahwa keputusan ini merupakan bentuk nyata upaya OJK. "Keputusan ini merupakan langkah nyata OJK dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak peserta, serta menjaga stabilitas industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Agus, seperti dikutip chapnews.id.

Aturan baru ini secara spesifik mengatur pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sebelumnya, mekanisme pencairan manfaat pensiun diatur secara ketat, namun kini, penerima manfaat – baik peserta, janda/duda, maupun anak – memiliki opsi untuk mencairkan dana tersebut secara sekaligus atau berkala, sesuai dengan pilihan mereka. Lembaga Dana Pensiun kini dapat membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa perlu lagi mempertimbangkan batasan nilai atau kondisi spesifik yang sebelumnya menjadi prasyarat ketat dalam ketentuan OJK.
Meski demikian, OJK tetap menerapkan prosedur administratif yang cermat. Setiap lembaga Dana Pensiun diwajibkan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Dana Pensiun (PDP) internal mereka dan mengajukan permohonan pengesahan kepada OJK terlebih dahulu sebelum skema pembayaran baru ini dapat diimplementasikan secara resmi. "Dalam pelaksanaan teknis pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, setiap lembaga Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK terlebih dahulu," tegas Agus.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem dana pensiun yang lebih adaptif terhadap kebutuhan peserta, sembari tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan industri di tengah dinamika hukum dan ekonomi.


